historicebenezer.org – Penangguhan tambang nikel di Raja Ampat menandai langkah tegas pemerintah dalam merespons kritik luas dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan DPR. Suspensi ini vital untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah, restorasi kawasan, dan menjaga sektor wisata yang vital bagi kehidupan lokal.
1. Suspensi Sementara oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia resmi menunda operasional tambang nikel di empat pulau utama—Gag, Kawe, Manuran, dan Manyaifun/Batang Pele—termasuk aktivitas produksi dan eksplorasi sejak awal Juni 2025. Kebijakan ini ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyusul temuan kerusakan ekologis berat di wilayah tersebut.
2. Pemicu Kebijakan: Temuan Lingkungan
Greenpeace dan lembaga independen bersama aparat menyebut penggundulan hutan lebih dari 500 hektare, sedimentasi parah hingga mengakibatkan kawasan terumbu karang kehilangan sinar matahari, serta ekosistem laut mengalami gangguan serius. Pemerintah menyatakan, “semua kegiatan tambang harus selaras dengan AMDAL dan perlindungan kawasan konservasi” .
3. Ancaman Ekosistem & Ekonomi Lokal
- Ekosistem laut: Sedimentasi lumpur tambang tercatat menutupi terumbu karang—yang menjadi habitat utama bagi 75% spesies laut dunia di Raja Ampat.
- Mata pencaharian masyarakat: Nelayan, pelaku wisata, dan komunitas adat sangat tergantung pada laut dan ekowisata. Mereka mengeluh hasil tangkapan menurun drastis akibat air keruh dan kekeringan terumbu karang.
- Masyarakat adat protes damai: Baliho “Menolak keras tambang” dan ultimatum dari masyarakat adat serta organisasi tur lokal menuntut pencabutan izin IUP PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera, dan PT Anugerah Surya Pratama.
4. Tuntutan Komunitas & Seruan Legislator
- Aktivis dan tokoh adat meminta pencabutan izin operasional di pulau-pulau kecil dan audit menyeluruh izin tambang oleh KLHK dan KESDM .
- DPR RI—khususnya Komisi IV—meminta PT Gag Nikel untuk lebih transparan terhadap masyarakat lokal, menyampaikan laporan lingkungan dan dana CSR terkait dampak tambang.
5. Langkah Lanjutan & Pengawasan
- Evaluasi izin oleh KLHK dan KESDM untuk semua perusahaan tambang di empat pulau.
- Ancaman sanksi administratif hingga pencabutan IUP jika ditemukan pelanggaran AMDAL atau masuk wilayah konservasi UNESCO.
- Rencana rehabilitasi lokasi terdampak, termasuk penanaman kembali dan restorasi terumbu karang—namun detail teknis dan pembiayaan masih dalam tahap perencanaan.
Namun, efektivitas penangguhan ini tergantung pada transparansi izin, audit lingkungan, dan implementasi rehabilitasi yang nyata baliprov. Masyarakat, legislatif, dan lembaga lingkungan akan terus memantau jalannya proses hingga kebijakan jangka panjang untuk melindungi ekosistem dan ekonomi masyarakat di kawasan super prioritas konservasi ini.